Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Lapas Salemba Lampaui Kapasitas, Wamenkumham: Tak Penuhi Standar Perlindungan Richard Eliezer

Kompas.com - 28/02/2023, 14:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Alasan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dipindahkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat sudah melampaui (over) kapasitas.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim tidak terkait dengan persoalan potensi ancaman.

Sebab menurut Eddy, sapaan Edward, karena Richard berstatus terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka lembaga itu yang menetapkan standar pengamanan dan perlindungan selama menjalani masa hukuman.

“Untuk menjadi terpidana yang mendapat perlindungan LPSK itu harus ada standar, jelas Salemba tidak penuhi standar karena over kapasitas,” kata Edward saat ditemui di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan

Menurut Eddy, status Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dan terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdampak terhadap penerapan standar khusus untuk penahanannya.

Oleh sebab itu, kata Eddy, LPSK melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menempatan Richard Eliezer ke tempat yang terbaik.

Hasil pembicaraan tersebut menyimpulkan bahwa kondisi Rutan Bareskrim lebih baik untuk lokasi penahanan bagi Bharada E.

“Bukan potensi ancaman keamanan tetapi tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang beda. Jangan pelintir ya, ingat ya itu bukan soal keamanan,” ujar Eddy.

Baca juga: Ditjenpas: Atas Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan, Richard Eliezer batal menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.

Menurut Susi, faktor keselamatan Richard tetap menjadi pertimbangan utama mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Dia JC, Ancaman Bisa Muncul Tiap Saat

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.

Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com