BANDA ACEH, KOMPAS.com - Alasan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dipindahkan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat sudah melampaui (over) kapasitas.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pemindahan kembali Richard ke Rutan Bareskrim tidak terkait dengan persoalan potensi ancaman.
Sebab menurut Eddy, sapaan Edward, karena Richard berstatus terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka lembaga itu yang menetapkan standar pengamanan dan perlindungan selama menjalani masa hukuman.
“Untuk menjadi terpidana yang mendapat perlindungan LPSK itu harus ada standar, jelas Salemba tidak penuhi standar karena over kapasitas,” kata Edward saat ditemui di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan
Menurut Eddy, status Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dan terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdampak terhadap penerapan standar khusus untuk penahanannya.
Oleh sebab itu, kata Eddy, LPSK melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menempatan Richard Eliezer ke tempat yang terbaik.
Hasil pembicaraan tersebut menyimpulkan bahwa kondisi Rutan Bareskrim lebih baik untuk lokasi penahanan bagi Bharada E.
“Bukan potensi ancaman keamanan tetapi tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang beda. Jangan pelintir ya, ingat ya itu bukan soal keamanan,” ujar Eddy.
Baca juga: Ditjenpas: Atas Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan, Richard Eliezer batal menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.
Menurut Susi, faktor keselamatan Richard tetap menjadi pertimbangan utama mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.
Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Dia JC, Ancaman Bisa Muncul Tiap Saat
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.
Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.
Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.