“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.
Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.