JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023), terkait pernyataannya mengenai kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Pernyataan yang dilontarkan Hasyim saat pidato pada kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 itu dianggap partisan serta "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".
Dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara ini teregister dengan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Laporan ini sebelumnya diadukan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan.
Dalam aduannya, Fauzan mendalilkan, Hasyim "bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan". Upaya mendorong agar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, selama ini terus didorong oleh PDI Perjuangan.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Akan Diperiksa DKPP Hari Ini
Namun belakangan, Fauzan disebut telah mengajukan pencabutan aduan ini. Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, surat permohonan pencabutan pengaduan itu telah diterima majelis per 24 Februari 2023.
Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan sidang, Fauzan menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan Hasyim. Sehingga, merasa perlu untuk mencabut aduan itu. Hal itu pun diakui Fauzan di dalam sidang.
"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu. Terlapor, ketika klarifikasi langsung, juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ungkap Fauzan dalam surat permohonan pencabutan aduan itu.
Meski demikian, DKPP tetap melanjutkan persidangan perkara ini. Sebab, aduan tersebut telah tercatat di dalam berita acara verifikasi materiil, sehingga DKPP tak terikat dengan aduan yang telah dicabut.
Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021.
"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," ucapnya.
Dalam sidang, Hasyim menegaskan dirinya tak pernah membuat pernyataan mendukung atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ucap Hasyim di hadapan sidang.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan pada saat itu dilakukan "semata-mata untuk menjalankan tugas" menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu, dan bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.
Baca juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Tegaskan Tak Pernah Dukung Sistem Proporsional Tertutup
"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ungkap Hasyim.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem pemilu sekaligus permohonan maaf," kata Hasyim.
Permintaan maaf itu sendiri sempat dilayangkan Hasyim pada akhir forum Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023). Ketika itu, rapat berlangsung 7 jam dan Hasyim dicecar mayoritas anggota Komisi II soal pernyataannya tentang sistem pileg.
Dalam sidang yang sama, Hasyim mengeklaim bahwa KPU RI telah membuat desain surat suara Pileg DPR RI dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.
Hal ini, menurutnya, merupakan bukti bahwa pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mematuhi ketentuan bahwa pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti diatur dalam Pasal 168 UU Pemilu.
Ia menegaskan, desain surat suara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (2) Undang-undang Pemilu, di mana surat suara mencantumkan tanda gambar partai politik dan nomor urutnya.
Surat suara itu juga memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif yang bersangkutan di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: Dituding Partisan soal Pileg Proporsional Tertutup, Ketua KPU Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Ia melanjutkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 271 miliar, masing-masing untuk pileg anggota DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi tahun 2024.
Sementara itu, untuk pileg anggota DPRD tingkat kota/kabupaten tahun 2024, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 261 miliar.
"Total untuk anggaran biaya cetak surat syara untuk pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972 (Rp 803 miliar)," ujar Hasyim.
Besaran anggaran ini tentu akan berbeda seandainya pileg diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, pada sistem proporsional tertutup, maka surat suara hanya berisi daftar lambang partai politik peserta pemilu, tanpa nama caleg.
Hasyim menganggap dalil-dalil Fauzan selaku pemohon tidak masuk akal. Ia pun meminta majelis pemeriksa DKPP memulihkan nama baiknya.
"Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; merehabilitasi nama baik Teradu," tutur Hasyim.
Jauh sebelum Hasyim, politikus PDI-P sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat telah lebih dulu membawa wacana penerapan kembali pileg sistem proporsional tertutup.
Dalam lawatannya ke kantor KPU RI pada September 2022, eks Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung soal mahalnya biaya politik dan kaitannya dengan korupsi para anggota dewan akibat sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini.
Baca juga: KPU Rancang Surat Suara Model Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024, Anggaran Rp 803 M
"Pemilu di Indonesia itu sangat mahal, biaya dari APBN itu mungkin dari Rp 100 triliun untuk KPU dan Bawaslu. Sekarang coba kita hitung biaya yang dikeluarkan oleh kandidat, itu pasti lebih dari itu," ujar Djarot kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (21/9/2022).
Djarot menilai, sistem proporsional tertutup juga bakal menciptakan persaingan yang lebih adil kepada para calon anggota legislatif.
"Tidak ada lagi pertarungan antarcalon, mereka-mereka yang sekarang mengurusi partai luar biasa, berkorban luar biasa, kemudian pada saat pencalonan itu kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," ujar politikus PDI-P.
"Maka kita dorong supaya kajian ini kita kembali ke sistem proposional yang murni, yang tertutup," imbuh dia.
Baca juga: Pengadu Ketua KPU soal Komentar Sistem Proporsional Tertutup Sempat Cabut Aduan
Di sisi lain, ia juga mengungkit bahwa kerja KPU RI akan lebih efisien dengan sistem proporsional tertutup, karena format suara akan jauh lebih sederhana dengan hanya menampilkan lambang partai politik, tanpa harus mencetak daftar nama caleg di setiap dapil.
"Kami juga amat terkejut dengan sistem seperti ini, maka format suaranya KPU akan mencetak ada 2.593 model jenis berbeda-beda. Bayangkan, apa enggak pusing dengan waktu yang sangat singkat, di seluruh dapil," pungkasnya.
Belakangan, bukan hanya Djarot yang mendukung sistem ini, melainkan juga PDI-P secara partai. Sementara itu, partai-partai lain di DPR RI kompak mendukung sistem proporsional terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.