Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Momen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2023, 21:30 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Hendra dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Anak Hendra Kurniawan Usai Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra menjadi terdakwa yang dihukum paling tinggi setelah terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga menjadi orang yang memerintah merintangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Anak terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Anak terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi

Terdakwa terakhir yaitu Agus Nurpatria yang sidangnya digelar hari ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketujuh terpidana obstruction of justice ini diketahui berperan memberikan perintangan dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua yang terjadi ada 8 Juli 2022.

Kejahatan mereka bermula saat Ferdy Sambo meminta secara langsung kepada Hendra untuk mengamankan CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya yang melibatkan lima terdakwa lainnya turut serta merintangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan itu.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com