www.kompas.com
Anak terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+