"Situasinya pasti ada kekurangan dan kelebihan, ada keunggulan, ada kelemahan. Kalau sistem di KPU, kalau sistem proporsional data calon tertutup, desain surat suaranya simpel," ujar dia.
Baca juga: Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua KPU Singgung UUD 1945
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai politik yang berwenang menentukan siapa anggota legislatif yang bakal duduk di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Lebih sederhananya surat suara pada pileg sistem proporsional tertutup otomatis bakal dapat menekan anggaran pencetakan surat suara.
"Bukannya KPU mengusulkan, ya, tapi kan kalau ditanya, secara pilihan itu ya KPU pilih proposional tertutup," kata Hasyim saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.