JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ibadah umrah saat ini tidak lagi harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan, pencabutan syarat ini ditetapkan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Silmy mengatakan, Imigrasi berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta JKN, Kemenag Ungkap Alasannya
Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Meski syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga menyalahgunakan paspor.
Menurut Silmy, pemeriksaan nantinya akan dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujar Silmy.
Baca juga: 10 Fakta Visa Transit Arab Saudi, Bisa Umrah dan Ziarah
Silmy meminta setelah kebijakan ini diterapkan perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji demi memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia.
Jika Imigrasi menemukan bukti penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi.
Menurut Silmy, kepastian pemulangan jemaah umrah menjadi salah satu dukungan terhadap kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab saudi terkait pembatasan atau moratorium pekerja migran.
Moratorium itu hingga saat ini masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Baca juga: Kasus Omicron XBB.1.5 atau Kraken di Pamulang Baru Pulang Umrah
Berdasarkan Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 202, Arab Saudi menjadi negara ketujuh yang paling banyak ditempati tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan jumlah total 747 orang.
Sementara, Hong Kong berada di urutan pertama dengan jumlah 52.278 orang.
Pada Januari 2023, BP2MI mencatat Arab Saudi masih menempati posisi ketujuh dengan jumlah 454 orang.
Baca juga: Hari Ini, Lion Air Buka Penerbangan Umrah Balikpapan-Madinah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.