Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merespons Vonis Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Langkah Progresif

Kompas.com - 23/02/2023, 13:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan majelis hakim terhadap terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway adalah langkah progresif.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi. Utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Pasalnya, melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa terbukti ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Menurut Ali, putusan ini juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik KPK.

"Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujar Ali.

Terkait putusan, Ali mengatakan, KPK pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," katanya.

Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Helikopter AW-101 Capai Rp 17,22 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Irfan Kurnia terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

Majelis hakim dalam putusannya juga sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 738,9 miliar.

Baca juga: Hakim Sebut Eks KSAU Enggan Batalkan Pengadaan Helikopter AW-101 yang Diperintahkan Gatot Nurmantyo

Akan tetapi, menurut majelis hakim, jumlah tersebut bukan total loss atau total kerugian. “Faktanya, helikopter angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Rabu.

Djuyamto mengungkapkan, helikopter AW-101 telah diterima oleh TNI Angkatan Udara (AU) dan telah terdaftar dalam Barak Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp 550.563.910.814.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara oleh Irfan Kurnia Saleh sebesar Rp 31.689.290.000 sesuai rekomendasi BPK pada 7 November 2019.

Di samping itu, Djuyamto mengatakan, ada nilai pembayaran termin III dan IV sebesar Rp 139.424.620.909 yang masih berada di rekening lintas tahun atas nama PT Diratama Jaya Mandiri yang diblokir penyidik KPK.

Pembayaran itu dinilai dapat diperhitungkan sebagai pengembalian dari kerugian keuangan negara.

“Maka, sisa kerugian negara sebesar Rp 738,9 miliar dikurangi Rp 550.563.910.804 dikurangi Rp 31.689.290.000, dikurangi Rp 139.424.620.909, sehingga terdapat jumlah 17.222.178.277,” kata Djuyamto.

“Maka, terdapat Rp 17.222.178.277 sebagai jumlah yang harus dikenakan sebagai pengganti kepada diri terdakwa,” ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Helikopter AW-101 Capai Rp 17,22 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com