Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2023, 21:49 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, kerugian negara akibat korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017, sebesar Rp 17.222.178.277.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 738,9 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Penjara

Akan tetapi, menurut majelis hakim, jumlah tersebut bukan total loss atau total kerugian.

“Faktanya, helikopter angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya,” kata Djuyamto, Rabu.

Djuyamto mengungkapkan, helikopter AW-101 telah diterima oleh TNI Angkatan Udara (AU) dan telah terdaftar dalam Barak Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp 550.563.910.814.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara oleh Irfan Kurnia Saleh sebesar Rp 31.689.290.000 sesuai rekomendasi BPK pada 7 November 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Di samping itu, Djuyamto mengatakan, ada nilai pembayaran termin III dan IV sebesar Rp 139.424.620.909 yang masih berada di rekening lintas tahun atas nama PT Diratama Jaya Mandiri yang diblokir penyidik KPK.

Pembayaran itu dinilai dapat diperhitungkan sebagai pengembalian dari kerugian keuangan negara.

“Maka, sisa kerugian negara sebesar Rp 738,9 miliar dikurangi Rp 550.563.910.804 dikurangi Rp 31.689.290.000, dikurangi Rp 139.424.620.909, sehingga terdapat jumlah 17.222.178.277,” kata Djuyamto.

“Maka, terdapat Rp 17.222.178.277 sebagai jumlah yang harus dikenakan sebagai pengganti kepada diri terdakwa,” ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Diketahui, Mejalis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Irfan Kurnia Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI AU tahun 2015-2017.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara.

Baca juga: KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Nasional
PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

Nasional
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Nasional
Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Nasional
Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Nasional
Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Nasional
Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Nasional
Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Nasional
Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Nasional
Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Nasional
Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Nasional
Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Nasional
Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Nasional
KPK Ungkap 2 Perusahaan AS di Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ada CCL dan Blackstone

KPK Ungkap 2 Perusahaan AS di Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ada CCL dan Blackstone

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com