RABU kemarin, genap satu pekan usia vonis majelis hakim atas Richard Eliezer. Proses hukum atas dirinya telah usai. Terlebih jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang ditimpakan kepada Eliezer.
Namun isu tentang Eliezer ternyata belum sungguh-sungguh berakhir. Kini muncul pertanyaan di publik tentang masa depan Eliezer di institusi Polri.
Memang masuk akal apabila ada kalangan yang berpendapat bahwa Eliezer seyogianya tidak kembali ke Polri.
Bagi saya, pandangan itu sangat masuk akal. Logikanya, bagaimana mungkin Eliezer sanggup menjalankan tupoksi Polri ketika ia pada kenyataannya berstatus sebagai terpidana. Terpidana pembunuhan berencana pula.
Anggaplah bahwa hukuman yang Eliezer tanggung terbilang ringan. Namun 1,5 tahun penjara bagi pencopet tentu punya bobot sangat berbeda dengan 1,5 tahun penjara bagi pembunuh berencana.
Jadi, semakin relevan untuk menyoal kelayakan Eliezer melanjutkan kariernya sebagai anggota kepolisian.
Walau demikian, bagi saya, pertanyaannya bukan apakah Eliezer pantas atau tidak pantas meneruskan karirnya di Polri.
Tentu pantas. Sebagai terpidana yang sekaligus menyandang status sebagai justice collaborator, yang bersinonim dengan whistleblower, Eliezer sudah memperlihatkan betapa ketaatan pada kebenaran adalah lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.
Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh. Eliezer adalah purwarupa manusia dengan nilai hidup yang sangat dibutuhkan Polri.
Problemnya justru berada pada Polri. Yaitu, sesiap apa Polri menerima Eliezer kembali?
Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada dua hal. Pertama, penting bagi Polri untuk mengadakan sistem pengembangan karier bagi personel dengan kondisi seperti Eliezer.
Pada satu sisi, karier profesional Eliezer harus terus dibina dan dikembangkan. Namun, pada sisi lain, tidak bisa dielakkan kenyataan bahwa Eliezer adalah terdakwa yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana isi pasal 340 KUHP.
Dan semakin serius karena pembunuhan berencana itu dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Alih-alih taat hukum, dia justru melanggar hukum. Itu sangat serius.
Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana sedemikian rupa, pastinya Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak mengulangi perbuatan pidana. Baik pidana berupa perbuatan yang sama maupun pidana terkait pelanggaran hukum lainnya.
Jadi, di samping memberikan perlakuan berupa pengembangan profesionalisme Eliezer, Polri secara simultan harus menyelenggarakan penakaran risiko (risk assessment) dan rehabilitasi terhadap anggota Brimob tersebut.