Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Pemilih Tak Ber-KTP Terancam Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Kompas.com - 21/02/2023, 21:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri, serius mendata pemilih dalam Pemilu 2024.

Pramono menyinggung, rezim kepemiluan di Indonesia semakin administratif, di mana hak pilih warga negara betul-betul ditentukan oleh KTP elektronik/suket, sehingga pendataan awal oleh Kemendagri dan verifikasi oleh KPU menjadi kunci.

"KPU harus lebih keras dalam pemutakhiran data pemilih kelompok rentan. KPU dan Bawaslu juga perlu berkoordinasi dengan Kemendagri terkait identitas kependudkan warga negara yang sudah punya hak pilih tetapi belum punya KTP elektronik, belum punya perekaman," ungkap Pramono dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Wapres Minta Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

"Koordinasi itu kata yang mudah diucapkan tapi sulit dipraktikkan. Saya tahu karena saya bagian dari itu dulu," imbuh eks komisioner KPU RI itu.

Pramono menjelaskan bahwa rezim kepemiluan di Indonesia pernah lebih substantif. Sebagai contoh, pada 2007-2009, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa hak konstitusional warga dalam memilih tidak boleh terkendala hambatan administrasi.

Oleh sebab itu, ketika itu, MK membolehkan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap bisa memilih dengan berbagai syarat, misalnya memilih di TPS sesuai alamat hingga membawa identitas selain KTP.

Namun, dalam perjalanannya, KTP menjadi alat utama bagi pemilih dapat memberikan suaranya, dengan argumen bahwa syarat administrasi itu bertujuan untuk mencegah penyelewengan hak pilih.

Baca juga: Paloh Temui AHY Besok, Bahas Penundaan Pemilu hingga Deklarasi Koalisi Perubahan

Namun yang terjadi, banyak warga negara kehilangan hak pilih karena persyaratan administrasi ini, semisal pemilih pemula, pemilih non-KTP elektronik, suku-suku dan kelompok adat tertentu, hingga pekerja migran tanpa identitas.

"Jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan berjumlah 9 juta. Namun, data pemilih di luar negari hanya sekitar 2 juta," ujar Pramono memberi contoh.

Ia juga mengungkapkan potensi hilangnya hak pilih bagi suku tertentu yang masih melarang foto diri.

Contoh lain adalah pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2020 di Jambi dan Labuhanbatu.

"Di Pilgub Jambi dilakukan PSU di 88 TPS karena pemilih non-KTP elektronik dinyatakan oleh MK tidak berhak memilih. Itu besar sekali," kata Pramono.

Baca juga: PKB Ungkap Masih Ada Pihak yang Ingin Menunda Pemilu

"Lalu PSU jilid II di 2 TPS Labuhanbatu tahun 2020 juga, itu pemilih non-KTP lalu menggunakan kartu keluarga oleh MK dinyatakan tidak sah," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penyusunan daftar pemilih dilakukan secara de jure.

Itu artinya, pendekatan untuk memverifikasi pemilih dilakukan berdasarkan KTP elektronik.

Sementara itu, KPU dalam hal penyusunan daftar pemilih bertindak sebagai pengguna data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Apa yang bisa kami lakukan, mendorong. Komunikasi kami dengan Kemendagri cukup lancar agar nanti Kemendagri bisa ikut merekam (KTP elektronik masyarakat adat) sebelum DPT (daftar pemilih tetap) ditetapkan pada 21 Juni 2023 ini," ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Puncaki Elektabilitas di Survei Litbang Kompas, PDI-P: Momentum Terus Kerja Menangi Pemilu 2024

"Cara kami adalah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk jemput bola ke lapangan karena Kemendagri yang memiliki kewenangan merekam penduduk kita dari lapangan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com