Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2023, 05:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi.

Kementerian Dalam Negeri menyebut aplikasi KTP digital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Proses itu dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP).

IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas seorang warga negara Indonesia.

Baca juga: Kemendagri Klaim Ribuan Penyedia Layanan Siap Akomodir KTP Digital

Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya.

Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.

KTP elektronik (e-KTP) pun tetap bisa digunakan bagi para penduduk yang tidak mempunyai ponsel pintar atau bagi kelompok lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.

Baca juga: Simak Serba-serbi KTP Digital: Publik Bertanya, Kemendagri Menjawab

Cara unduh aplikasi IKD dan bikin KTP digital

Cara dan prosedur pembuatan KTP digital terdapat dalam unggahan akun media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini tahapan pembuatan KTP digital:

  1. Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
  2. Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
  3. Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  4. Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
  5. Setelah itu klik 'verifikasi data'.
  6. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  7. Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
  8. Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
  9. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
  10. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
  11. Aktivasi selesai.

Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.

KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Nasional
Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com