JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim, ribuan penyedia layanan di berbagai lini siap mengakomodasi penggunaan KTP digital.
"Iya saya katakan, kurang lebih ada 3.000 atau mungkin 5.000, ya, kalau saya boleh menyebutnya seperti vendor atau pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini dukcapil, untuk pemanfaatan KTP ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, kepada wartawan, pada Senin (13/2/2023).
"(Ribuan instansi itu) pemerintah dan swasta, baik itu perbankan, di perusahaan-perusahaan telekomunikasi juga seperti itu, pelayanan publik juga," kata dia.
Baca juga: Simak Serba-serbi KTP Digital: Publik Bertanya, Kemendagri Menjawab
Benni menjelaskan bahwa layanan KTP digital ini nantinya akan mengurangi penggunaan card reader yang selama ini dipakai untuk membuat KTP elektronik.
Ia juga berharap, warga akan beralih kepada layanan yang dinilai lebih efisien dan aman ini, sehingga ke depannya tidak lagi diperlukan fotokopi KTP elektronik.
"Satu perubahan atau satu kebijakan pasti akan membawa perubahan-perubahan ke kebijakan lainnya, membawa ke pendekatan-pendekatan lainnya. Kita berharap di Kementerian Dalam Negeri nanti tidak perlu ada lagi fotokopi-fotokopi KTP, ini itu, segala macam," kata Benni.
Perbincangan mengenai KTP digital kembali hangat belakangan ini, setelah pemerintah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.
Baca juga: Pemerintah Akan Buat KTP Digital, Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa layanan ini sudah resmi berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Zudan menegaskan bahwa KTP digital tidak menjadi sesuatu yang wajib. Secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
"Industri keuangan kan tidak memaksa orang menggunakan mobile banking. Mau ke counter bank boleh, mau lewat ATM boleh, mau lewat mobile banking boleh," ungkap Zudan kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Penerbitan KTP Elektronik Terkendala, Pemerintah Siapkan KTP Digital via Ponsel
Ia menegaskan bahwa KTP digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik. Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.
"Fungsinya untuk melengkapi KTP elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya," kata Zudan.
"Ini bertahap. Target kita untuk generasi milenial atau teman-teman yang sudah melek digital. Yang belum punya HP tetap menggunakan KTP biasa. Yang punya HP pun belum semuanya mau menggunakan KTP digital, misalnya orang-orang yang sepuh," ia menambahkan.
Pemerintah menyebut, inisiasi menyediakan layanan KTP digital dan IKD secara umum muncul karena kebutuhan identitas digital semakin tinggi seiring merebaknya e-commerce dan budaya digital pada masyarakat.
"Transaksi sudah online, duit sudah lewat e-wallet, transfer, kita enggak kenal bertransaksi dengan siapa, itu membutuhkan satu identitas yang juga harus merupakan identitas digital, tidak bisa fotokopian. Ini untuk membuktikan kita bertransaksi dengan orang yang benar," kata Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.