JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya turut menangkap penghubung buron korupsi, Ricky Ham Pagawak.
Firli mengatakan, KPK awalnya menerima informasi tempat persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023).
Ricky diduga tidak melakukan pergerakan sejak Minggu (19/2/2023) pagi hingga siang.
“Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky Ham Pagawak,” kata Filri dalam keterangannya.
Selang satu setengah jam kemudian, KPK menangkap Ricky yang tengah bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan dilakukan setelah tim KPK yang dibantu Polda Papua dan pihak TNI mendapatkan informasi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Ricky.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujar Firli.
Firli menambahkan, KPK akan membawa Ricky ke Jakarta untuk menjalani proses hukum pada Senin (20/2/2023).
KPK berterima kasih kepada Polda Papua dan TNI yang telah membantu penangkapan buron tersebut.
Adapun Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun demikian, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/17304981/kpk-tangkap-penghubung-dpo-ricky-ham-pagawak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan