Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?

Kompas.com - 18/02/2023, 14:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjadi polisi sudah tertutup.

Menurut Bambang, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara itu, Richard menembak Yosua atas perintah dari atasannya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bambang berpandangan tindakan Richard Eliezer yang memilih patuh kepada atasannya yang salah itu masuk dalam katagori bentuk ketidakprofesionalan.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” kata dia.

Lebih lanjut, Bambang berharap tindakan yang dilakukan Richard dapat menjadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada peraturan, bukan hanya kepada perintah atasan.

Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, pilihan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak akan sia-sia karena akan dicatat dalam sejarah.

Namun, ia menekankan, agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.

“Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” tutur dia.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adannya permintaan maaf keluarga korban kepada Richard.

Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Baca juga: Bingung dengan Gaya Pengamanan LPSK kepada Eliezer, Ahli: Ferdy Sambo Sudah Tidak Punya Kekuatan Apa Pun

Saat ini, Polri pun tengah Menyusun jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Bharada E.

Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com