Barang tersebut diharapkan bisa kembali ke tangan orangtua Yosua setelah perkara kasus ini berakhir.
Namun, kata Kamaruddin, barang-barang tersebut masih digunakan hingga saat ini untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum yang melibatkan 6 anggota polisi.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan, barang-barang tersebut sebelumnya diserahkan ke penyidik Mabes Polri.
Kini Samuel bersama Rosti menunggu agar barang yakni jam tangan, dompet, tas sandang, dan dua unit ponsel iPhone yang disita bisa dikembalikan lagi.
"Barang-barang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri," ucap Samuel.
Sebagai informasi, Yosua merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima terpidana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua
Peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh cerita pelecehan seksual yang disebut dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Cerita sepihak Putri yang belum jelas kebenarannya itu kemudian didengar Sambo. Sambo marah dan merencanakan pembunuhan Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.
Yosua kemudian dibawa oleh Ricky Rizal dengan rombongan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer ke tempat eksekusi di rumah dinas Kadiv Propam nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Sambo kemudian menyuruh Richard Eliezer mengeksekusi Yosua, disebutkan juga Sambo ikut menembak terakhir kali di bagian belakang tengkorak Yosua hingga korban tewas seketika.
Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan 3 Pembunuh Yosua Lainnya
Persidangan perdana kasus ini digelar 18 Oktober 2022 dan diakhiri dengan sidang putusan Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
Adapun vonis yang dijatuhkan untuk para terdakwa beragam, Ferdy Sambo sebagai dalang divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal dikenakan pidana 13 tahun penjara, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir adalah Richard Eliezer dijatuhi hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun penjara karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan ini atau justice collaborator.
Selain itu, Richard juga menjadi satu-satunya pelaku yang mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.