JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis mati Ferdy Sambo belum memberikan kelegaan hati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah sidang terakhir kasus pembunuhan berencana tersebut digelar para Rabu (15/2/2023), keluarga Yosua mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka membuat laporan yang isinyamelaporkan terpidana mati Sambo atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke Yosua; pencurian.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan polisi yang dibuat berkaitan dengan barang-barang milik almarhum yang tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Orangtua Yosua Minta Pangkat Anaknya Dinaikkan 2 Tingkat, dari Brigadir Jadi Aipda Anumerta
Begitu juga dengan perpindahan uang dari rekening Yosua senilai Rp 200 juta pada 11 Juli 2022 yang saat itu korban sudah meninggal dan dikuburkan.
"Malam ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ucap Kamaruddin.
Ada tiga nama yang dilaporkan Kamaruddin, pertama adalah Sambo yang dinilai menjadi dalang pencurian tersebut. Kedua adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Kejagung Tak Banding atas Vonis Richard Eliezer, Pakar: Jalan Terbaik, Keluarga Yosua Sudah Maafkan
Nama ketiga adalah pelaku yang memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekening keluarga Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo yang tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo.
Barang yang dicuri disebutkan secara detail oleh Kamaruddin yaitu ponsel Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Pro Max, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI dan buku tabungan Bank BNI.
Berselang dua hari, tepatnya Jumat (17/2/2023) Kamaruddin bersama orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Kali ini mereka berupaya agar insituti kepolisian bisa memberikan pemulihan nama baik untuk Yosua yang telah meninggal.
"Kita juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan," kata Kamaruddin.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Ferdy Sambo dkk atas Dugaan Pencurian Uang
Kamaruddin juga meminta agar institusi Polri bisa memberikan kenaikan pangkat kepada Yosua karena dinilai tewas saat menjalankan tugas.
"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda Anurmerta," tutur Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin juga meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengembalikan barang Yosua yang dijadikan alat bukti.
Barang tersebut diharapkan bisa kembali ke tangan orangtua Yosua setelah perkara kasus ini berakhir.
Namun, kata Kamaruddin, barang-barang tersebut masih digunakan hingga saat ini untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum yang melibatkan 6 anggota polisi.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan, barang-barang tersebut sebelumnya diserahkan ke penyidik Mabes Polri.
Kini Samuel bersama Rosti menunggu agar barang yakni jam tangan, dompet, tas sandang, dan dua unit ponsel iPhone yang disita bisa dikembalikan lagi.
"Barang-barang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri," ucap Samuel.
Sebagai informasi, Yosua merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima terpidana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua
Peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh cerita pelecehan seksual yang disebut dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Cerita sepihak Putri yang belum jelas kebenarannya itu kemudian didengar Sambo. Sambo marah dan merencanakan pembunuhan Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.
Yosua kemudian dibawa oleh Ricky Rizal dengan rombongan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer ke tempat eksekusi di rumah dinas Kadiv Propam nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Sambo kemudian menyuruh Richard Eliezer mengeksekusi Yosua, disebutkan juga Sambo ikut menembak terakhir kali di bagian belakang tengkorak Yosua hingga korban tewas seketika.
Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan 3 Pembunuh Yosua Lainnya
Persidangan perdana kasus ini digelar 18 Oktober 2022 dan diakhiri dengan sidang putusan Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.
Adapun vonis yang dijatuhkan untuk para terdakwa beragam, Ferdy Sambo sebagai dalang divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal dikenakan pidana 13 tahun penjara, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir adalah Richard Eliezer dijatuhi hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun penjara karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan ini atau justice collaborator.
Selain itu, Richard juga menjadi satu-satunya pelaku yang mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.