JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap jual beli perkara.
Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Klien Yosep, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Tadi kan ada Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: KPK Akan Dalami Keterangan Eks Gubernur Aceh Soal Keberadaan Mantan Panglima GAM
Menurut dia, setelah KPK mengumumkan dan menahan seorang tersangka, akan dibuka keterangan-keterangan baru.
Ia menyatakan, KPK akan menetapkan status Hasbi Hasan dan Dadan setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup.
“Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain,” ujar dia.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sekretaris MA Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim Agung
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.