Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Kubu Ricky Rizal: Harus Ada Keadilan bagi yang Menolak Tembak Korban

Kompas.com - 17/02/2023, 09:03 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Zena Dinda berharap, hakim di tingkat banding tidak terpengaruh opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding

Ia pun menyinggung vonis rendah terhadap ajudan Ferdy Sambo lainnya, Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar Zena Dinda, Kamis (16/2/2023).

Adapun vonis rendah terhadap Richard Eliezer dijatuhkan majelis hakim lantaran telah menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tindakan Ricky Rizal yang menolak menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propram Polri tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban," ujar Zena Dinda.

Baca juga: Kubu Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari Pun, Banding!

Adapun empat terdakwa dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” kata dia.

Kelima terdakwa ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Halaman:


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com