JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo turut hadir dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Pihak keluarga yang enggan menyebut nama tersebut terlihat menuju Masjid Al Adli yang berada di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seorang pihak keluarga mengatakan, apa yang diputuskan oleh majelis hakim diserahkan sepenuhnya kepada Allah Tuhan yang Maha Esa.
"Intinya kita serahkan semuanya kepada Allah, apa pun keputusan Hakim," katanya.
Baca juga: Ironi Ricky Rizal: Tolak Perintah Tembak, tapi Mau Backup Sambo Saat Habisi Nyawa Yosua
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 13 Tahun Ricky Rizal: Berbelit-belit, Coreng Citra Polri
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara. Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.