Salin Artikel

Ajukan Banding, Kubu Ricky Rizal: Harus Ada Keadilan bagi yang Menolak Tembak Korban

Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Zena Dinda berharap, hakim di tingkat banding tidak terpengaruh opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.

Ia pun menyinggung vonis rendah terhadap ajudan Ferdy Sambo lainnya, Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar Zena Dinda, Kamis (16/2/2023).

Adapun vonis rendah terhadap Richard Eliezer dijatuhkan majelis hakim lantaran telah menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tindakan Ricky Rizal yang menolak menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propram Polri tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban," ujar Zena Dinda.

Adapun empat terdakwa dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” kata dia.

Kelima terdakwa ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/09030461/ajukan-banding-kubu-ricky-rizal-harus-ada-keadilan-bagi-yang-menolak-tembak

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Dukung Pembangunan Taman Totem Dunia, Freeport Hibahkan 2 Totem Kamoro dari Papua

Nasional
Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Besok Penutupan Rakernas IV PDI-P, Tim Pemenangan Ganjar Bakal Beri Arahan

Nasional
Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Menhan Prabowo Akan Resmikan 24 Rumah Sakit, Termasuk RS Militer Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

PDI-P Enggan Ungkap Apakah Sandiaga Uno Masih Masuk Nominasi Cawapres Ganjar

Nasional
Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Nasional
Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke