Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Tak PCR tapi Ikut Isoman, Hakim Nilai Jadi Bagian dari Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 14/02/2023, 15:55 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan terhadap rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, tindakan Ricky Rizal yang ikut ke Jakarta dari rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah untuk mengawal Putri Candrawathi merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan tersebut.

Padahal, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu ditugaskan untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sekolah di Magelang, Jawa Tengah.

"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tidak kuat mental. Karena tidak berani, selanjutnya terdakwa memanggil Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo,” papar hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut hakim Morgan, Ferdy Sambo lantas menceritakan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dengan skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Morgan berpendapat, ikut sertanya Ricky Rizal ke Duren Tiga merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran ia tidak ikut melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu.

“Terdakwa ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," terang hakim Morgan.

Selain itu, unsur dengan sengaja juga telah dipenuhi lantaran Ricky Rizal karena berperan mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut majelis hakim, Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua saat akan dieksekusi.

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," papar hakim Morgan.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," jelas dia.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com