Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tak Banding atas Vonis Richard Eliezer, Pakar: Jalan Terbaik, Keluarga Yosua Sudah Maafkan

Kompas.com - 16/02/2023, 17:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak banding atas vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sudah tepat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, kejaksaan berperan mewakili negara dan keluarga korban.

Dalam perkara ini, keluarga Yosua telah memaafkan Richard meski dia menjadi pelaku penembakan.

"Itu jalan terbaik karena kan fungsi jaksa itu kan mewakili negara, mewakili keluarga korban. Keluarga korban kan sudah memaafkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

Tak hanya keluarga Yosua yang telah memberi ampun, masyarakat pun tampaknya sudah memaafkan Richard. Ini terbukti dari besarnya gelombang dukungan ke mantan ajudan Ferdy Sambo itu selama proses persidangan.

Di sisi lain, negara juga telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua yang sempat gelap gulita.

"Negara sudah diberikan untung karena dia justice collaborator," ujar Hibnu.

Hibnu mengatakan, dengan tidak bandingnya Kejagung, maka, vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Setelah ini, Richard tinggal menjalani masa pidananya. Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.

Baca juga: Tangis Penuh Emosi Ibu Yosua Usai Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia menghirup udara bebas lebih cepat.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ucap Hibnu.

Hibnu mengatakan, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan. Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.

Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan. Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com