JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: LPSK Harap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.
Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.
“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan JPU tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Richard Eliezer.
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Orangtua Jenguk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Semua terdakwa sudah divonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi13 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Tak Banding atas Vonis Richard Eliezer, Pakar: Jalan Terbaik, Keluarga Yosua Sudah Maafkan
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.