Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Jalani Sidang Vonis pada 23 Februari

Kompas.com - 16/02/2023, 15:48 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi bakal menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 104 triliun pada Kamis (23/2/2023).

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Fahzal Hendri usai mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan pribadi Surya Darmadi dan tim penasihat hukumnya.

“Jadi rangkaian persidangan ini mulai dari awal sampai sekarang sudah selesai tinggal putusan. Putusannya mudah-mudahan kita baca minggu depan, Pak, hari yang sama hari Kamis lagi tanggal 23 Februari 2023,” kata Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Surya Darmadi meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.

Koordinator tim penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa sebenarnya perkara yang menjerat kliennya ini tidak harus diproses hukum.

Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung menilai Surya melakukan perbuatan hukum karena usahanya mengenai atau memasuki kawasan hutan. Padahal, menurutnya, perihal aturan memasuki kawasan hutan sudah diatur secara tegas oleh pemerintah dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Yaitu di pasal 110 A dan pasal 110 B, menyatakan keterlanjuran, setiap orang, perusahaan yang memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya, dan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif, dan kemudian denda, diberikan batas waktu tiga tahun," terang Juniver.

Baca juga: Besok, PN Tipikor Gelar Sidang Pleidoi Pribadi Surya Darmadi dan Replik dari Jaksa

Kemudian, ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan secara resmi permohonan terhadap keterlanjuran memasuki kawasan hutan tersebut, setelah ada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Namun yang menjadi kita kaget adalah, Kejaksaan melakukan proses kepada klien kami ini, yang menyatakan bahwa memasuki kawasan itu adalah merupakan tindak pidana korupsi," kata Juniver.

Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam aktualisasi pelaksanaan Keputusan Presiden maupun DPR mengenai Undang-undang Cipta kerja, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengirimkan surat resmi kepada semua perusahaan yang memasuki kawasan hutan.

Secara total, kata dia, ada 1.192 perusahaan yang dikirimkan surat secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mereka segera membenahi dokumen-dokumen untuk bisa diproses terkait pelepasan kawasan hutan.

"Yang sangat memprihatinkan dan sangat sedih adalah, hanya Surya Darmadi yang diproses. Sementara yang selebihnya tidak diproses," tegasnya.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan

Adapun Surya Darmadi telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir terbukti melakukan korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com