Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Richard Eliezer Dinilai Kemajuan dalam Hukum di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2023, 15:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suparman Marzuki, menilai vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer (Bharada E) sebagai langkah besar dalam sejarah peradilan pidana di Indonesia.

"Saya kira yang dilakukan majelis hakim adalah tindakan dan langkah besar bagi penegakan hukum pidana kita di masa yang akan datang," kata Suparman saat dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Richard divonis terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Suparman adalah salah satu pihak pemohon surat sahabat pengadilan (amicus curiae) berharap dengan putusan terhadap Richard diharapkan akan muncul orang-orang yang mau berkerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Tak Lakukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Lah Putusan Ini

Sebab selama ini, menurut Suparman, orang-orang yang mengetahui sebuah perbuatan melanggar hukum enggan menjadi pelapor (whistleblower), atau yang terlibat tidak mau menjadi saksi pelaku (justice collaborator) karena hambatan relasi kuasa atau adanya ancaman terhadap keselamatan diri sendiri atau keluarga.

Suparman mengatakan, vonis terhadap Richard diharapkan bisa memberi penghargaan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang bukan pelaku utama buat membongkar kejahatan dalam membuka kasus-kasus yang bersifat konspiratif.

Menurut Suparman, tanpa peranan seorang saksi pelaku kemungkinan rangkaian kejahatan besar akan sulit diungkap.

"Terhadap peristiwa pembunuhan berencana Yosua ini bisa dikategorikan suatu kejahatan besar yang melibatkan orang besar, tanpa ada Eliezer sebagai JC maka perkara ini tidak terkuak," ujar Suparman.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf adalah yang Tertinggi dalam Putusan Hukum

Suparman juga menghormati penilaian hakim terhadap masyarakat yang mengajukan amicus curiae. Dia menilai hakim telah menggali, memahami, dan mengikuti hukum yang hidup dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Apalagi majelis hakim juga menyatakan amicus curiae yang diajukan bukan sebuah tekanan kepada hakim, melainkan opini tertulis sebagai respons akademisi terhadap kecintaan pada kebenaran dan keadilan.

"Sahabat pengadilan itu ada dasar hukumnya di Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi ada dasarnya hakim mendengarkan mempertimbangkan pernyataan opini dari sahabat pengadilan," ujar Suparman.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pada Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Baca juga: Perjalanan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J: Jadi Tersangka Pertama, Kini Divonis Paling Ringan

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.

Majelis hakim menyatakan Richard terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Pengakuan Akan Keberadaan Justice Collaborator

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com