Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat KPU-Bawaslu pada Permulaan Coklit, Jokowi Dibawa-bawa

Kompas.com - 16/02/2023, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

"Ada kebijakan dari mereka (Kemendagri) dan juga Undang-undang 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi itu nggak memperbolehkan," ujar Betty.

"Nanti kita baru bisa sharing kalau itu sudah jadi data pemilih. Data pemilih itu kan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kalau yang sekarang, belum (bisa disebut data pemilih)," kata dia.

Betty menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pengawasan oleh Bawaslu dalam proses ini.

Ia mempersilakan pengawas Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat pada petugas pantarlih yang melaksanakan coklit dari rumah ke rumah.

Bawaslu sudah siapkan aturan

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Bawaslu tengah mempersiapkan peraturan yang mengatur lembaga itu berhak mendapatkan data dalam pengawasan pemutakhiran daftar pemilih.

"Peraturan Bawaslu kami sekarang sedang proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau ini sudah diundangkan maka sesungguhnya akan secara tegas menyatakan Bawaslu berhak mendapatkan data," ungkap Lolly, Rabu.

Ia mengeklaim bahwa rancangan peraturan maupun isu ini sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI, yang turut dihadiri oleh KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah yang membidangi kepemiluan.

"Semuanya bersepakat untuk memberikan data tinggal realisasinya bagaimana. Nah komitmen ini yang sedang kami tagih," ujar Lolly.

Ia juga mengatakan, satu-satunya akses yang saat ini mereka kantongi di tengah tahapan coklit adalah akses terhadap data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: KPU: Coklit Luar Negeri Bisa Virtual, Pemilih Diminta Pilih 1 dari 3 Metode Pemberian Suara

Namun, akses itu hanya untuk mengetahui penduduk yang melapor ke Bawaslu soal masalah daftar pemilih, melalui Posko Kawal Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu.

Sementara itu, data yang dibutuhkan pengawas yang turun ke lapangan untuk mengawasi kerja pantarlih melakukan coklit adalah DP4 dari Kemendagri yang sudah dibersihkan oleh KPU untuk dicoklit.

Dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kemendagri pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

"Sehingga ini memang menjadi keterbatasan karena begitu kami turun ke bawah DP4-nya kami tidak pegang," ujar Lolly.

"Jadi sesungguhnya memang kami sekarang sedang berupaya. Ketua sudah sangat tegas menyatakan, kita harus dapat, karena kalau enggak dapat nanti yang dipertaruhkan itu hak pilih warga negara. Maka, apa pun caranya, Bawaslu akan tegas soal ini," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com