Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelaskan 3 Cara Perkuat Investasi via Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 15/02/2023, 21:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) MH Said Abdullah mengatakan, kinerja ekspor negeri ini pada 2023 mendapatkan berkah karena ditopang kenaikan berbagai harga komoditas ekspor.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari sampai Desember 2022 mencapai 291,98 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau naik 26,07 persen dibandingkan pada 2021.

“Moncernya kinerja ekspor meneguhkan posisi neraca perdagangan Indonesia yang surplus 33 bulan bila dihitung hingga Januari 2023,” ujar pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dalam siaran pers, Rabu (15/2/2023).

Tidak hanya itu, kata dia, neraca perdagangan Indonesia pada 2022, juga mencatatkan surplus tertinggi dalam sejarah, yakni sebesar 54,46 miliar dollar AS dan pada Januari 2023 masih surplus 3,87 miliar dollar AS.

Said menilai, surplus perdagangan internasional tersebut seharusnya menyumbang devisa yang dicatatkan Bank Indonesia (BI). Posisi cadangan devisa (cadev) pada Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dollar AS. Bila dibandingkan pada Januari 2022, cadev sedikit meningkat 2,2 miliar dollar AS ke posisi 139,4 miliar dollar AS.

Baca juga: Naik, Cadangan Devisa Januari 2023 Capai 139,4 Miliar Dollar AS

Merujuk data cadev dan surplus neraca perdagangan, Said melihat posisi cadev tampak lebih rendah dengan yang didapat dari neraca perdagangan.

“Padahal, kalau kita tambahkan besaran penarikan pembiayaan baik dari surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman luar negeri, harusnya posisi cadev lebih lebih besar dari nilai surplus neraca perdagangan,” ujarnya.

Said menyebutkan, situasi itu menggambarkan surplus neraca perdagangan tidak menjelma menjadi kue ekonomi yang nyata di dalam negeri. 

“Kita alami keadaan seperti ini berulang kali,” imbuhnya.

Padahal, pemerintah sejak 10 Januari 2019 telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

BI juga telah menyempurnakan Peraturan BI sebelumnya tentang DHE melalui PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.

Baca juga: Kemenperin: Ekspor Mobil 2022 Jadi Pahlawan Devisa

Kedua peraturan di atas mewajibkan pelaku ekspor SDA yang menerima DHE untuk menempatkan dananya ke rekening khusus (reksus) paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Para eksportir juga diwajibkan memindahkan escrow account jika terlanjur membuat escrow account di luar negeri dengan tenggat waktu paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Said menilai, kedua peraturan tersebut belum berjalan efektif. Dia pun memaparkan tiga hal penting yang perlu dicermati pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait DHE SDA tidak cukup hanya dicatatkan. Penggunaannya perlu diawasi untuk kebutuhan transaksi perdagangan internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com