Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelaskan 3 Cara Perkuat Investasi via Devisa Hasil Ekspor

Kompas.com - 15/02/2023, 21:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) MH Said Abdullah mengatakan, kinerja ekspor negeri ini pada 2023 mendapatkan berkah karena ditopang kenaikan berbagai harga komoditas ekspor.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari sampai Desember 2022 mencapai 291,98 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau naik 26,07 persen dibandingkan pada 2021.

“Moncernya kinerja ekspor meneguhkan posisi neraca perdagangan Indonesia yang surplus 33 bulan bila dihitung hingga Januari 2023,” ujar pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dalam siaran pers, Rabu (15/2/2023).

Tidak hanya itu, kata dia, neraca perdagangan Indonesia pada 2022, juga mencatatkan surplus tertinggi dalam sejarah, yakni sebesar 54,46 miliar dollar AS dan pada Januari 2023 masih surplus 3,87 miliar dollar AS.

Said menilai, surplus perdagangan internasional tersebut seharusnya menyumbang devisa yang dicatatkan Bank Indonesia (BI). Posisi cadangan devisa (cadev) pada Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dollar AS. Bila dibandingkan pada Januari 2022, cadev sedikit meningkat 2,2 miliar dollar AS ke posisi 139,4 miliar dollar AS.

Baca juga: Naik, Cadangan Devisa Januari 2023 Capai 139,4 Miliar Dollar AS

Merujuk data cadev dan surplus neraca perdagangan, Said melihat posisi cadev tampak lebih rendah dengan yang didapat dari neraca perdagangan.

“Padahal, kalau kita tambahkan besaran penarikan pembiayaan baik dari surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman luar negeri, harusnya posisi cadev lebih lebih besar dari nilai surplus neraca perdagangan,” ujarnya.

Said menyebutkan, situasi itu menggambarkan surplus neraca perdagangan tidak menjelma menjadi kue ekonomi yang nyata di dalam negeri. 

“Kita alami keadaan seperti ini berulang kali,” imbuhnya.

Padahal, pemerintah sejak 10 Januari 2019 telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

BI juga telah menyempurnakan Peraturan BI sebelumnya tentang DHE melalui PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor.

Baca juga: Kemenperin: Ekspor Mobil 2022 Jadi Pahlawan Devisa

Kedua peraturan di atas mewajibkan pelaku ekspor SDA yang menerima DHE untuk menempatkan dananya ke rekening khusus (reksus) paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Para eksportir juga diwajibkan memindahkan escrow account jika terlanjur membuat escrow account di luar negeri dengan tenggat waktu paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Said menilai, kedua peraturan tersebut belum berjalan efektif. Dia pun memaparkan tiga hal penting yang perlu dicermati pemerintah.

Pertama, pengaturan terkait DHE SDA tidak cukup hanya dicatatkan. Penggunaannya perlu diawasi untuk kebutuhan transaksi perdagangan internasional.

Apalagi, kata dia, BI menilai hal itu tidak dikategorikan sebagai dana pihak ketiga (DPK) yang menjadi acuan penghitung kewajiban bank dalam memenuhi giro wajib minimum (GWM) dan lainnya.

“Jika pengaturannya hanya seperti ini, maka ekonomi dalam negeri tidak mendapatkan manfaat optimal atas penempatan DHE di perbankan nasional, selain penerimaan perpajakan atas bunga DHE di reksus,” ujarnya.

Baca juga: 200 Perusahaan SDA Berpotensi Tempatkan Devisa Hasil Ekspor Cukup Besar di Dalam Negeri

Said mengimbau, BI tidak meletakkan DHE SDA sebagai “lahan parkir” istimewa yang tidak memberi manfaat banyak bagi keuangan domestik. Hal ini dilakukan agar DHE SDA mempunyai manfaat finansial dan tanggung jawab perbankan lebih mengikat.

“Sebaiknya, DHE SDA yang berada di reksus dihitung sebagai acuan untuk menilai GWM dan rasio intermediasi prudensial dari bank penerima,” katanya.

Kedua, pembayaran yang diterima eksportir dalam bentuk DHE seharusnya dicatatkan sebagai pendapatan usaha, atau utang usaha jika mendapatkan pinjaman luar negeri oleh perusahaan eksportir.

“Meskipun tidak semua, setidaknya ada peluang besar bagi pemerintah dan BI untuk mendorong DHE SDA menjadi alternatif sumber investasi dalam negeri, terutama terhadap sektor-sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah,” terangnya.

Ia menyebutkan, jika pemerintah bisa memberikan penawaran yang menarik, khususnya peluang investasi baru yang menjanjikan imbal hasil sesuai, pemilik DHE SDA tentunya akan tertarik untuk terlibat dalam penawaran.

Baca juga: BI Segera Terapkan Instrumen Operasi Valas Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

“Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya membuka menu investasi yang menarik buat mereka, seperti halnya pemerintah membuat penawaran pada skema repatriasi modal saat Tax Amnesty beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ketiga, pemerintah ke depan juga perlu mengatur lebih lanjut DHE non-SDA, seperti halnya pemerintah mengatur DHE SDA.

“Memang benar hasil DHE non-SDA tidak sebesar SDA. Ke depan bisa jadi hasil DHE non-SDA ini bisa melampaui DHE dari SDA, mengingat tidak semua hasil SDA bisa diperbarui,” sebutnya.

Pada tujuh tahun terakhir, remitansi tenaga kerja Indonesia (TKI) per tahun mencapai minimal 8,69 miliar dollar AS.

Capaian tertinggi kiriman remitansi TKI pada 2019, yakni mencapai 11,44 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 160 triliun.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tambah Sektor yang Wajib Parkir Devisa di RI

“Devisa yang dihasilkan TKI akan semakin besar sumbangsihnya bila TKI bisa merambah ke sektor-sektor yang skillfull dan high tech. Sektor ini perlu pikirkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Said mengatakan, banyak devisa dari TKI selama ini tertelan untuk kebutuhan konsumsi. Untuk itu, pemerintah perlu mengorkestrasi melalui berbagai perkumpulan TKI.

Perkumpulan tersebut diharapkan masuk melakukan investasi pada sektor-sektor produktif yang menjanjikan dengan imbal hasil yang logis, legal, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menguntungkan semua pihak.

“Selain TKI, dunia digital dan sektor kreatif akan menjadi prospek masa depan devisa Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, meski bukan yang terdepan, sektor jasa teknologi informasi dalam bentuk web design, animasi, hingga desain grafis dari Indonesia banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan internasional.

“Kekayaan kreatif kita juga belum optimal digarap untuk menghasilkan devisa. Tumpuan kita selama ini masih pada sektor pariwisata,” jelasnya.

Baca juga: Implementasi B35 Bisa Hemat Devisa hingga 10,75 Miliar Dollar AS

Padahal, kata Said, kekayaan seni, arsitektural, serta intelektual Indonesia sangat menjanjikan dan berpotensi menghasilkan banyak devisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com