Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 20:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah sehingga utang negara akan lunas.

Adapun Surya Darmadi merupakan terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perbuatannya dinilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Baca juga: Jaksa Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 T, Jadi Alasan Pemberat

Ia kemudian dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama.

Pernyataan tersebut Surya Darmadi sampaikan di sela-sela pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Saat hakim menghentikan sementara pembacaan surat tuntutan itu, Surya Darmadi keluar. Ia kemudian mengomentari surat dakwaan Jaksa.

“Cari 100 pelaku, negara punya utang lunas, Rp 7.700 triliun, betul enggak?” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

“Cari 100, utang negara lunas 7.700 (triliun),” ujar dia.

Surya menilai, surat tuntutan Jaksa tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku saat ini sudah setengah gila.

“Ya saya gilalah, saya setengah gila,” ujarnya sembari berlalu.

Baca juga: Selain Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi juga Dituntut Uang Ganti Rp 73,9 T Kerugian Perekonomian Negara

Terkait hal ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai pernyataan Surya Darmadi bahwa utang negara akan lunas jika Kejaksaan menangkap 100 pengusaha seperti dirinya benar.

Menurut Juniver, jika memang negara ingin mendapatkan pemasukan, bisa saja mengusut para pengusaha yang perusahaan mereka sedang bermasalah sebagaimana kliennya.

“Jadi jangan (hanya) saya yang diproses dong, kalau itu diproses dan disita aset-asetnya ya negara mendapat banyak,” kata Juniver memperjelas maksud Surya Darmadi.

Menurut Juniver, logika Surya Darmadi masuk akal. Dengan jumlah perusahaan terlanjur merambah kawasan hutan yang begitu banyak, negara bisa mendapatkan pemasukan ribuan triliun.

Namun demikian, kata Juniver, pemerintah tidak memiliki cara pandang seperti itu. Hal itu ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah pengusaha menyelesaikan persoalan perusahaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com