Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi dan Penasehat Hukumnya Beda Sikap Soal Jadwal Pembacaan Pleidoi

Kompas.com - 15/02/2023, 18:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi meminta kepada majelis hakim agar dapat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (16/2/2023) besok.

Surya menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mengagendakann pembacaan pleidoi, baik dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Adapun Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Baca juga: Terdakwa Surya Darmadi Diduga Main Handphone Saat Sidang, Hakim: Pak Surya Ngeledek?

"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri, Surya Darmadi, maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?," tanya hakim ke Surya di ruang sidang.

"Yang mulia, kasih saya waktu besok," ujar Surya.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh hakim. Di sisi lain, hakim menanyakan hal yang sama kepada kuasa hukum Surya, Juniver Girsang. 

Namun, Juniver memilih untuk tetap membacakan pleidoi dari kuasa hukum hari ini.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Mahfud: Bagus, Korupsinya Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara

"Penasehat hukum juga minta besok?" tanya hakim

"Hari ini aja paling majelis," jawab Juniver.

Usai mendapatkan izin dari hakim, Juniver menyampaikan bila kliennya telah didiskriminasi.

"Terdakwa Surya Darmadi di kasus korupsi dan pencucian uang diperlakukan diskriminatif," ujarnya.

Juniver menjelaskan bahwa perusahaan milik Surya pernah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengajukan dan menanyakan syarat apa saja yang harus dilengkapi sebagimana perintah Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Teriak Surya Darmadi Kesal Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun

Namun, ia menyayangkan pemerintah yang justru memproses hukum Surya Darmadi dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Juniver juga menyayangkan adanya penyitaan aset kliennya. Padahal, menurut dia, aset yang disita tak berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi.

"Yang sangat mengaggetkan bagaikan disambar petir di siang bolong. Bukannya mendapat izin atau diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja malahan Surya Darmadi, terdakwa, diproses pidana dengan tuduhan korupsi karena melakukan kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan tanpa adanya izin di kawasan hutan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com