Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhonny G Plate Bungkam Ditanya Pemeriksaan Adiknya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kompas.com - 14/02/2023, 20:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate enggan menanggapi soal pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP), di kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Sebagai informasi, Gregorius telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam perkara itu.

Pantauan Kompas.com, setelah kegiatan pemeriksaan Jhonny di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023), ia sempat memberikan pernyataan.

Akan tetapi, ia bungkam saat awak media menanyakan tanggapannya soal keterlibatan adiknya dalam kasus itu.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Politisi Partai Nasdem itu juga langsung masuk ke mobil dan pergi dari Gedung Kejagung.

"(Jawaban) Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," ujar Jhonny dalam konferensi pers usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung.

Dalam kesempatan itu, ia berharap kasus dan proses hukum yang saat ini berjalan dapat diselesaikan dengan baik.

"Dengan doa dan harapan agar pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan baik pusat maupun daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian dapat terus dan kita lanjutkan," imbuh dia.

Baca juga: Kejagung 2 Kali Periksa Gregorius Alex Plate di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Diketahui, dalam perkara ini, adik Jhonny pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Gregorius kembali diperiksa pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya juga menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan Gregorius dalam perkara ini.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

 

Diketahui dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com