Sebagai informasi, Gregorius telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam perkara itu.
Pantauan Kompas.com, setelah kegiatan pemeriksaan Jhonny di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023), ia sempat memberikan pernyataan.
Akan tetapi, ia bungkam saat awak media menanyakan tanggapannya soal keterlibatan adiknya dalam kasus itu.
Politisi Partai Nasdem itu juga langsung masuk ke mobil dan pergi dari Gedung Kejagung.
"(Jawaban) Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," ujar Jhonny dalam konferensi pers usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung.
Dalam kesempatan itu, ia berharap kasus dan proses hukum yang saat ini berjalan dapat diselesaikan dengan baik.
"Dengan doa dan harapan agar pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan baik pusat maupun daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian dapat terus dan kita lanjutkan," imbuh dia.
Diketahui, dalam perkara ini, adik Jhonny pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Gregorius kembali diperiksa pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya juga menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan Gregorius dalam perkara ini.
“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/20274041/jhonny-g-plate-bungkam-ditanya-pemeriksaan-adiknya-di-kasus-korupsi-bts