JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Yessy Momongan, anggota KPU Sulawesi Utara yang dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan kecurangan KPU, Selasa (14/2/2023), telah melanggar aturan.
Ia disebut tak melapor kepada atasannya untuk meninggalkan wilayah kerja dan hadir dalam persidangan di Jakarta.
"Untuk pihak terkait yang disebutkan oleh Yang Mulia, untuk anggota KPU Provinsi Sulut, kami ingin menyampaikan ketentuan yang terdapat di Pasal 135 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019 bahwa setiap anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja penuh waktu, dan apabila yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di hadapan majelis sidang.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Idham merupakan salah satu teradu dalam perkara ini. Ia juga sempat menanyakan apakah Yessy dan pihak terkait lain yang hadir virtual, yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani menjadi pihak terkait yang memihak kepada jajaran KPU yang diadukan atau memihak kepada pengadu.
"Setelah saya konfirmasi ke ketua dan anggota serta sekretaris KPU Sulut, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan bahwa yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Jadi kami ingin menyampaikan hal tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa kehadiran Yessy, juga Sri Mulyani secara virtual, sudah sah karena mereka datang atas undangan DKPP.
Ia juga meminta agar urusan internal KPI diselesaikan secara internal pula.
"Majelis memutuskan untuk memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Karena beliau adalah anggota KPU dan secara aturan di DKPP, anggota KPU yang masih aktif, kalau bukan sebagai teradu atau pengadu, kita perlakukan sebagai pihak terkait," ujar Heddy.
"Tujuannya apa? Dia bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya tanpa di bawah sumpah," ia melanjutkan.
Sebelumnya, argumen sejenis juga sempat disampaikan Idham pada sidang perdana, ketika Sri maupun Yessy hendak bersaksi. Ketika itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dihadirkan pengadu, bukan pihak terkait yang dipanggil DKPP.
Namun, kesaksian mereka urung disampaikan karena Heddy menghentikan sidang, suatu hal yang membuat kuasa hukum pengadu berang.
"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan kala itu.
Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.
Ia diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
"Ancaman", tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan "dimasukkan ke rumah sakit".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.