Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kecurangan Pemilu, KPU Anggap Anggotanya Langgar Aturan karena Datang Bersaksi di DKPP

Kompas.com - 14/02/2023, 19:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Yessy Momongan, anggota KPU Sulawesi Utara yang dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan dugaan kecurangan KPU, Selasa (14/2/2023), telah melanggar aturan.

Ia disebut tak melapor kepada atasannya untuk meninggalkan wilayah kerja dan hadir dalam persidangan di Jakarta.

"Untuk pihak terkait yang disebutkan oleh Yang Mulia, untuk anggota KPU Provinsi Sulut, kami ingin menyampaikan ketentuan yang terdapat di Pasal 135 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2019 bahwa setiap anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja penuh waktu, dan apabila yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja maka yang bersangkutan harus melapor kepada atasannya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di hadapan majelis sidang.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Idham merupakan salah satu teradu dalam perkara ini. Ia juga sempat menanyakan apakah Yessy dan pihak terkait lain yang hadir virtual, yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani menjadi pihak terkait yang memihak kepada jajaran KPU yang diadukan atau memihak kepada pengadu.

"Setelah saya konfirmasi ke ketua dan anggota serta sekretaris KPU Sulut, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan bahwa yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Jadi kami ingin menyampaikan hal tersebut, bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa kehadiran Yessy, juga Sri Mulyani secara virtual, sudah sah karena mereka datang atas undangan DKPP.

Ia juga meminta agar urusan internal KPI diselesaikan secara internal pula.

Baca juga: Risalah Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP, Idham Holik Bantah dan Sidang Mendadak Ditunda

"Majelis memutuskan untuk memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Karena beliau adalah anggota KPU dan secara aturan di DKPP, anggota KPU yang masih aktif, kalau bukan sebagai teradu atau pengadu, kita perlakukan sebagai pihak terkait," ujar Heddy.

"Tujuannya apa? Dia bisa memberikan keterangan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya tanpa di bawah sumpah," ia melanjutkan.

Sebelumnya, argumen sejenis juga sempat disampaikan Idham pada sidang perdana, ketika Sri maupun Yessy hendak bersaksi. Ketika itu, keduanya masih berstatus sebagai saksi yang dihadirkan pengadu, bukan pihak terkait yang dipanggil DKPP.

Namun, kesaksian mereka urung disampaikan karena Heddy menghentikan sidang, suatu hal yang membuat kuasa hukum pengadu berang.


"Tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan kala itu.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.

Ia diadukan karena dianggap "menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia" yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

"Ancaman", tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan "dimasukkan ke rumah sakit".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com