JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPUD, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang merupakan jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua dan Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua dan Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak
Sementara itu, Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Dugaan ancaman tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan "dimasukkan ke rumah sakit".
Salah satu hal yang terungkap di sidang adalah lolosnya PKN, padahal hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan pada 8 Desember 2022 menyatakan partai simpatisan Anas Urbaningrum itu tidak punya keanggotaan sama sekali di Kepulauan Sangihe.
"Saya ketahui malam itu Partai Garuda keanggotaannya yang memenuhi syarat hanya 9. Partai Buruh yang memenuhi syarat hanya 3. PKN justru 0. Pengurusnya juga kami tidak menemukan saat verifikasi perbaikan karena domisili di Manado, sedangkan kami ada di kepulauan," ungkap Jeck di hadapan sidang, Rabu.
Namun, jelang rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di Sangihe, keanggotaan Partai Garuda berubah jadi 81 dan Partai Buruh 91.
Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda
Sementara itu, keanggotaan PKN yang mulanya nihil berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, mendadak jadi memenuhi syarat di luar mekanisme legal, yakni justru setelah rapat pleno rekapitulasi digelar pada 8 Desember 2022.
Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Sangihe, Elysee Philny Sinadia dalam sidang.
Elysee mengakui bahwa status PKN diubah jadi memenuhi syarat setelah rapat pleno karena ada keberatan dari PKN.
"PKN memang saat dibacakan di pleno TMS (tidak memenuhi syarat) statusnya. Setelahnya, saya dapat (informasi dari) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Utara bahwa beliau mendapat juga penyampaian dari KPU RI terkait pengaduan yang disampaikan PKN waktu itu," kata Elysee.
"Ada anggota yang tidak terakomodir yang harus kita masukkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Saya pun memerintahkan Saudara admin (Sipol KPU Sangihe) untuk dapat menindaklanjuti penyampaian itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Tiga Saksi Kecurangan Pemilu Urung Bicara di Sidang DKPP, Ditunda Pekan Depan
Masalah ini membuat Jeck mengaku tak mau menandatangani berita acara penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan itu. Elysee membenarkan bahwa Jeck enggan melakukannya.
Elysee menyebut ia mau menandatangani itu karena meyakini data keberatan yang disampaikan oleh PKN adalah data valid, sekalipun itu disampaikan setelah tahapan verifikasi selesai.
"Pengadu dan (ketua) divisi hukum (KPU Sangihe) tidak tanda tangan karena menurut mereka itu data palsu, yang menurut saya ini data valid," ujar Elysee.
Sementara itu, Partai Gelora sudah diloloskan lebih dulu saat verifikasi faktual berakhir pada 5 November 2022 agar tidak perlu ikut verifikasi faktual perbaikan.
Menurut Jeck, keanggotaan Partai Gelora yang terverifikasi memenuhi syarat hanya 63 orang, tetapi diubah menjadi 96 orang sehingga berstatus memenuhi syarat.
Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu
Perubahan ini membuat berita acara bertanggal 5 November 2022, diubah pada 24 November 2022.
Namun, bukti ini dipertanyakan karena berita acara versi 24 November 2022 belum diterima majelis hakim DKPP.
Di hadapan majelis hakim, Idham Holik menegaskan bahwa pernyataannya soal "dimasukkan ke rumah sakit" hanya kelakar.
"Saya sampaikan (perkataan tersebut) dalam suasana yang sangat canda. Dalam artian, dalam bentuk kelakar dan hal tersebut juga respons dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin di depan 6.300 peserta pada waktu itu," ujar Idham di ruang sidang DKPP.
Ia mengungkapkan, "dimasukkan ke rumah sakit" bersifat majas atau konotatif, bukan denotatif.
Arahan yang dimaksud tak lain soal ketertiban jajaran komisioner di daerah agar tidak mengkomunikasikan hal-hal internal ke publik melalui media sosial.
Hal ini dibuktikan Idham karena ia juga berujar, dalam acara yang sama, bahwa "enak atau tidak enak, dikeluarkan di dalam".
"Apabila memang ada anggota KPU di daerah ini tidak tertib, maka KPU akan melakukan pembinaan. Maksudnya, arahnya ke sana. Jadi konteksnya adalah ada persoalan dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," ujar Idham.
"Tetapi, itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu," katanya lagi.
Sementara itu, Jeck dalam sidang mengaku tertekan akibat kelakar Idham Holik soal "dimasukkan ke rumah sakit".
Menurutnya, dalam rekayasa yang ia adukan, arahan untuk mengubah data hasil verifikasi ini datang dari pimpinan.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Bahkan, Jeck mengatakan, sudah beredar isu bahwa arahan ini datang dari KPU RI. Tetapi, ia enggan melaksanakan arahan seperti itu.
Sehingga, ketika Idham berkelakar soal "siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit", Jeck menafsirkan pernyataan tersebut selaras dengan isu yang didengar sebelumnya dan sesuai dengan arahan untuk melakukan rekayasa.
"Saya mengikuti serius pidato tujuh pimpinan (KPU RI di Ancol). Bahkan, sampai pidato Pak Sekretaris Jenderal, karena dari kurang lebih 150 (perwakilan anggota KPU) Sulawesi Utara, sudah tahu siapa-siapa yang tidak mengikuti arahan (kecurangan), sehingga suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi," kata Jeck.
"Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan)," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak
Anggota majelis hakim, Dewa Raka Sandi lantas meminta Idham agar menyertakan pidato lengkapnya di Ancol sebagai barang bukti.
Majelis hakim disebut akan mendengarkan dengan lengkap pidato tersebut agar tidak muncul kesimpulan keliru akibat pemahaman parsial.
Sidang mendadak ditunda saat kuasa hukum pengadu hendak memutar video bukti sekitar pukul 16.00 WIB, padahal ketua majelis hakim Heddy Lugito sudah meminta video itu diputar.
Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.
Kuasa hukum pengadu sempat menyerahkan transkrip serta kode waktu untuk menandai bagian-bagian penting video itu, tapi Heddy malah menyebut bahwa transkrip dan kode waktu itu akan dipakai untuk sidang lanjutan.
Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda
Saksi-saksi dari sisi pengadu juga urung memberi kesaksian karena ditundanya sidang, meskipun salah satu dari mereka telah disumpah.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy.
"Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya," ujarnya melanjutkan.
Kepada wartawan, Fadli mengaku terkejut dengan keputusan Heddy Lugito.
Dikonfirmasi terpisah, Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena sidang ditunda padahal agenda sidang belum rampung.
Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti
Dalam jadwal hari ini, sidang turut mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi dan pihak terkait.
Keterangan pihak terkait dari KPU sudah diterima, namun saksi dari pihak pengadu urung menyampaikan kesaksian karena penundaan sidang.
"Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif," kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu sore.
"Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan," ujarnya lagi.
Heddy mengklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu disebut tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.
Baca juga: Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.