Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Diseret-seret Benny K Harman di Isu Pemilu Tertutup, Arsul Sani Bilang Begini

Kompas.com - 14/02/2023, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menyinggung dirinya soal sistem pemilu bakal dilakukan secara proporsional tertutup hanya candaan.

Adapun hal itu disampaikan karena Benny sempat menyebut nama Arsul dalam pembicaraan tersebut.

"Saya kira begini, yang disampaikan Pak Benny itu kan candaan," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Kalau soal sistem pemilu apakah tetap proporsional terbuka atau proporsional tertutup ya kita tunggu saja putusan MK," sambungnya.

Baca juga: Setahun Jelang Pemilu 2024, Waspadai 4 Isu yang Membahayakan Pemilu 14 Februari

Ia menambahkan, terkait sistem pemilu, DPR juga sudah menyampaikan sikapnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, delapan fraksi di parlemen menyampaikan keinginan agar sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

"Kemudian 1 fraksi, teman-teman PDI Perjuangan, menyampaikan tertutup. Ya sudah kita tunggu saja," tutur dia.

Arsul pun menganggap wajar bila dalam rapat muncul celetukan-celetukan soal Pemilu.

"Nah, kalau kemudian di rapat Komisi III ada celetukan-celetukan itu ya itulah di DPR," imbuhnya.

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pemilu 2024

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum PPP ini juga mengaku tidak pernah mendengar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil sikap terkait sistem pemilu.

Ia berpandangan, Presiden tentu menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait sidang gugatan sistem pemilu.

"Karena memang di sanalah forum untuk menyelesaikannya apakah sistemnya tetap terbuka atau berubah menjadi tertutup atau bahkan sistem setengah terbuka dan setengah tertutup juga bisa," jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada pembicaraan sistem pemilu tertutup dalam koalisi pemerintahan saat ini.

Baca juga: Rapat Bareng PPATK, Benny K Harman: Ada Dana Besar untuk Tunda Pemilu

Pasalnya, mayoritas partai di koalisi pemerintahan justru berpandangan agar sistem pemilu tetap terbuka.

"Yang di koalisi pemerintah Pak Jokowi itu kan sebagaimana tergambar juga dari suara Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PPP, itu kan suaranya jelas ya, ada pada posisi mempertahankan proporsional terbuka. PDI-P kemudian mengusulkan tertutup, ya sudah kita tunggu apa putusan MK," pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Benny K Harman bicara kabar burung bahwa sistem pemilu akan menjadi proporsional tertutup.

Hal tersebut disampaikannya bukan dalam rapat yang bermitra dengan bidang kepemiluan, yaitu Komisi II, melainkan di Komisi III ketika rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Selasa.

Baca juga: KPU Tangsel Siapkan 3.820 TPS untuk Pemilu 2024

"Jadi ya anggota dewan sudah sumpek ini. Apalagi dengan sistem pemilu yang enggak jelas, lalu ada kabar burung bahwa nanti sistem tertutup, Pak Arsul (Anggota Komisi III DPR Arsul Sani)," kata Benny dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Tak sampai situ, Benny lantas bertanya apakah kabar burung itu benar didapatkan langsung dari Presiden Jokowi.

"Sudah dapat informasi dari Bapak Presiden, kah? Begitu," tambahnya.

Adapun wacana sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup terus dibicarakan hingga kini.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca juga: Partai Ummat: Ada Gerakan Siluman ke Ormas, Kampus, dan Kiai agar Pemilu Ditunda

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com