JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 tinggal berjarak setahun persis dari hari ini, 14 Februari 2023 ke 14 Februari 2024.
Setahun jelang pemungutan suara, rupanya masih terdapat berbagai isu yang bisa mengubah nasib Pemilu 2024.
Sejumlah isu bisa membuat integritas Pemilu 2024 dipertanyakan. Sebagian isu lain justru lebih parah, yakni bermuara pada batalnya pemilu.
Apa saja?
Isu penundaan Pemilu 2024 yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo sempat mengemuka pada triwulan awal 2022.
Adalah Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang pertama kali melontarkan isu liar tersebut dengan beragam dalih, salah satunya pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca juga: Pepesan Kosong Big Data, Gembar-gembor Luhut hingga Cak Imin soal Rakyat Minta Pemilu Ditunda
Deretan menteri Jokowi, sebut saja Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Labadila mendukung isu itu terang-terangan, dengan klaim basis big data yang tak pernah terbukti sampai sekarang.
Sejumlah pejabat negara lain pun tak secara tegas menepis isu inkonstitusional ini, mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hingga Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
La Nyalla sendiri akhirnya mendaftarkan diri kembali sebagai bakal calon senator ke KPU RI dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, sebuah sikap yang mengisyaratkan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berulang kali menyatakan keyakinan mereka bahwa Pemilu 2024 berlangsung sesuai jadwal karena sejumlah hal, salah satunya adalah kehadiran Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Mereka yang Sempat Suarakan Pemilu Ditunda dan Sikapnya Kini Pasca-larangan Jokowi
"Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Hasyim juga menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.
KPU pun sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah dan kini sedang melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data itu di lapangan.
Namun, baru-baru ini Ketua MPR Bambang Soesatyo menggulirkan isu itu lagi.
"Tentu kita juga mesti menghitung kembali, karena kita tahu bahwa penyelenggaraan pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan pemilu," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).
"Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya," ujar politisi Partai Golkar itu.
Masih orang yang sama, Muhaimin Iskandar, juga mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus karena dinilai tidak efisien dibandingkan ongkos membiayai pemilihan gubernur (pilgub)
Eksesnya, pilgub yang seyogianya digelar pada 27 November 2024 diusulkan juga ditiadakan, begitu pun pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPRD provinsi yang seyogianya digelar 14 Februari 2024.
"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," sebut Muhaimin di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Komisi II Heran Muhaimin Ingin Hapus Jabatan Gubernur tapi PKB Setuju 4 Provinsi Baru Papua
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.