Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi

Kompas.com - 14/02/2023, 16:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pimpinan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke dalam Rapat Paripurna.

Hal ini diungkapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam rapat paripurna membahas RUU Kesehatan yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ratu menyampaikan, RUU PPRT perlu dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau.

Ditambah lagi, RUU itu sudah sekian lama diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca juga: DPR Tak Akan Bahas RUU PPRT dalam Masa Sidang Kali Ini

"Dalam rapat paripurna hari ini fraksi Partai Nasdem mendesak agar RUU yang telah selesai diharmonisasi di Baleg sejak tanggal 1 Juli 2020, agar pimpinan tidak menahannya. Dan kemudian meminta pimpinan untuk mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya," kata Ratu dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Untuk itu, presiden mendorong jajaran terkait, termasuk DPR RI, untuk mendorong percepatan penetapan UU tentang PPRT.

"Pernyataan presiden sudah seharusnya diikuti DPR RI untuk menindaklanjuti RUU PPRT diagendakan di rapat paripurna, dan diproses sesuai mekanisme pembicaraan tahap selanjutnya," ujar Ratu.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Lebih lanjut, Ratu mengatakan, RUU PPRT sudah melalui prosedur mekanisme pembentukan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Saat ini, status RUU PPRT selesai diharmonisasi di Baleg DPR. Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan DPR.

Kemudian, siap dibahas di pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan UU.

"Jadi mengapa sampai saat ini RUU PPRT yang tinggal disahkan di Paripurna dan presiden pun sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya," katanya.

Sebagai informasi, banyak pihak yang meminta RUU PPRT segera diselesaikan.

Baca juga: RUU PPRT Sudah 19 Tahun Diperjuangkan, Menkopolhukam Dukung Segera Disahkan

Presiden Joko Widodo bahkan meminta kepada dua menteri kabinetnya, yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Sebab, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam Keterangan Pers yang ditayangkan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.

Presiden Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com