JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa hakim tidak mengenal jabatan hierariki. Seorang hakim disebut tidak lebih tinggi dibanding lainnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dimintai tanggapan terkait persidangan kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung besok, Rabu (15/2/2023).
Artinya, hakim pengadilan tingkat pertama akan menyidangkan seorang hakim agung yang bertugas di MA.
“Perlu diluruskan bahwa hakim tidak mengenal jabatan hierarkis, dalam pengertian yang satu lebih tinggi dari yang lain,” kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Miko mengatakan, hakim bersandar pada kemandiriannya dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Menurutnya, terdapat banyak contoh hakim yang tetap menunjukkan independensinya meskipun menyidangkan perkara seseorang dengan posisi yang dipandang lebih tinggi.
“Di sisi lain, pembuktian kan tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga penuntut umum dan penasehat hukum,” ujar Miko.
Terkait suap pengurusan perkara di MA, kata Miko, KY akan menerjunkan tim untuk memantau setiap jalannya persidangan.
Tim KY akan datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung
Pemantauan tidak hanya dilakukan KY terhadap perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Persidangan terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Hakim Yustisial di MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Nurmanto Akmal, Muhajir Habibie, dan Albasri juga akan dipantau.
Tidak ketinggalan, terdakwa dari pihak swasta yakni, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno juga dikawal KY.
“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” kata Miko.
Baca juga: Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jalani Sidang di PN Bandung, Agenda Dakwaan
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sejumlah Hakim Yustisial, sejumlah pegawai MA, dan penyuap dari pihak swasta ke PN Bandung.