Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 12:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, disebut kecewa dan merasa dizalimi atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim.

"Pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi bahwa dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Irwan, Kuat menyatakan tidak menerima vonis 15 tahun penjara dan disebut terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan putusan yang menjadi pertimbangan dan pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," ujar Irwan.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Irwan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J

Menurut Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak terdapat sejumlah hal yang memberatkan Kuat.

Pertama adalah Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal," kata Hakim Morgan.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com