Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.
"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," terang Wahyu.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya hanyalah berdasarkan asumsi.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati,” ujar Arman usai persidangan.
“Menurut kami (putusan majelis hakim) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” kata dia.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati terhadap Sambo.
Rosti mengatakan, vonis mati tersebut sesuai harapan keluarga.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan...," kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Baca juga: Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Kami Puas, Sesuai Harapan
Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.
"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat.
Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam.
Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik.
Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.
(Penulis: Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor: Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.