JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Ferdy Sambo yang divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Selanjutnya, artikel mengenai majelis hakim yang tak yakin bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual juga menjadi pemberitaan populer lainnya.
Selain itu, ada pula pemberitaan Putri yang sakit hati terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut ulasan selengkapnya:
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Baca selengkapnya: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Wahyu mengatakan tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri.
Saat membacakan pertimbangan hakim, Wahyu mengatakan, ia tak yakin lantaran suaminya sendiri, Sambo pernah mengatakan pelecehan itu adalah sebuah ilusi kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Ia mengatakan, keterangan saksi Sugeng menyebut beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu.
Baca selengkapnya: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Wahyu mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Baca selengkapnya: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.