Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Yakin Putri Candrawathi sejak Awal Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 13/02/2023, 13:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Putri Candrawathi sejak awal mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim berpandangan, pengakuan Ferdy Sambo soal istrinya tak tahu menahu ihwal rencana pembunuhan terhadap Yosua tidak benar.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Menurut hakim, langkah Putri Candrawathi bertolak dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan merupakan bagian dari skenario pembunuhan Yosua.

Sebab, Putri mengajak Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mendampinginya ke rumah tersebut. Tak lama, Ferdy Sambo datang ke rumah itu dan terjadilah penembakan terhadap Yosua yang menyebabkan tewasnya korban.

Putri sebelumnya berdalih bahwa ia bertandang ke rumah dinas suaminya tersebut untuk isolasi mandiri guna menghindari penularan Covid-19. Sebab, saat itu Putri dan rombongan baru tiba di Jakarta usai menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Namun, menurut hakim, ada kejanggalan dari pengakuan Putri lantaran hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang diajak isolasi mandiri.

Baca juga: Hakim: Kekerasan Seksual Seolah Tindakan Pembenaran Para Terdakwa Bunuh Brigadir J

Jika memang keperluannya untuk isolasi mandiri, kata hakim, asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi, seharusnya juga ikut serta. Sebab, Susi turut mendampingi Putri menempuh perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya anak balita di dalam rumah, menjadi pertanyaan kenapa saksi Susi tidak diajak sekalian bersama, padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," ujar hakim.

Setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga pun, Putri langsung kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Padahal, jika memang dirinya berniat isolasi mandiri guna menghindari penularan virus corona, istri Ferdy Sambo itu bisa tetap berada di rumah Duren Tiga atau rumah pribadinya yang lain di Jalan Bangka.

"Isolasi mandiri tersebut hanya merupakan bagian dari skenario terdakwa sehingga terhadap bantahan terdakwa tersebut haruslah disampingkan," kata hakim.

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara, suaminya, Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Lalu, sama dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com