JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak begitu saja menyetujui usulan penarikan Karyoto dan Endar Priantoro.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merekomendasikan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto serta Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro “ditarik” ke Polri dan mendapat promosi jabatan.
Persoalan ini mencuat di tengah isu perselisihan internal KPK dalam penanganan kasus Formula E.
“Menurut saya Kapolri perlu mempertimbangkan dengan bijak untuk tidak begitu saja memenuhi permintaan Ketua KPK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022
Zaenur menurutkan, Sigit harus meninjau alasan KPK meminta korps Bhayangkara “memulangkan” dua pejabatnya.
Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika penarikan tersebut dilakukan dengan alasan karena Karyoto dan Endar melakukan pelanggaran etik atau perbuatan tercela.
Namun, usulan penarikan tersebut menjadi persoalan lain jika dalam alasannya KPK menggunakan bahasa bersayap seperti, pengembangan karir di Polri.
Sebab, kata Zaenur, pengembangan karir Karyoto dan Endar sepenuhnya menjadi wewenang dan urusan Polri.
Baca juga: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM
Selain itu, Polri juga belum memandang terdapat kebutuhan untuk menarik dua jenderal tersebut ke tubuh Korps Bhayangkara.
"Nyatanya sampai saat ini mereka belum ditarik ke Polri. Artinya belum ada kebutuhan pengembangan karir mereka di Polri,” ujar dia.
Ia menekankan, Kapolri harus menimbang dengan bijak dan tidak asal memenuhi kemauan FIrli Bahuri.
"Jadi sekali lagi semua kembali kepada alasan apakah ada alasan yang berdasar untuk menarik mereka pulang,” tutur Zaenur.
Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa
Sebelumnya, baik KPK maupun Polri telah mengkonfirmasi keberadaan surat rekomendasi dari Firli Bahuri agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik pulang ke instansi Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.
Listyo Sigit mengatakan, akan membahas rekomendasi Firli itu dan akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Iya memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan surat rekomendasi itu sudah diajukan sejak November 2022.
Lewat surat itu, firli meminta agar Karyoto mendapat promosi jabatan.
Ali mengungkapkan, permintaan agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri berdasar pada keperluan pengembangan karir setiap pegawai negeri sipil yang ditugaskan di KPK.
Menurut dia, permintaan tersebut merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.
“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” ujar Ali.
Sementara itu, sebelum isu penarikan tersebut mencuat, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.
Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.
KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.