JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat rekomendasi agar Deputi Penindakan dan EKsekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri telah diajukan sejak November 2022.
Surat rekomendasi tersebut diajukan Ketua KPK Firli Bahuri melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Ali mengatakan, melalui surat tersebut Firli merekomendasikan agar Karyoto dan Endar mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa
Karyoto diketahui sebagai anggota polisi aktif berpangkat Irjen atau bintang dua. Sementara Endar menyandang bintang satu atau Brigjen.
Ali mengungkapkan, permintaan agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri berdasar pada keperluan pengembangan karir setiap pegawai negeri sipil yang ditugaskan di KPK.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.
“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” ujar Ali.
Baca juga: Singgung Anies dan Formula E, KPK Diminta Jelaskan SOP Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.
Listyo Sigit mengatakan, akan membahas rekomendasi Firli itu dan akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Iya memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.
Baca juga: KPK Sebut Hasil Rapat di Istana soal IPK Anjlok Jadi Bahan Evaluasi
Ditemui di KPK, Karyoto mengaku dirinya dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Jenderal polisi itu menyatakan siap jika akan dipanggil Dewas untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).
Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.
KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.
Baca juga: Firli Bahuri Pulangkan Deputi dan Direktur KPK, Kapolri: Betul Ada Suratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.