Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022

Kompas.com - 10/02/2023, 07:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat rekomendasi agar Deputi Penindakan dan EKsekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri telah diajukan sejak November 2022.

Surat rekomendasi tersebut diajukan Ketua KPK Firli Bahuri melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Ali mengatakan, melalui surat tersebut Firli merekomendasikan agar Karyoto dan Endar mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.

Baca juga: Soal Kabar Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Ditarik ke Polri, KPK: Itu Hal Biasa

Karyoto diketahui sebagai anggota polisi aktif berpangkat Irjen atau bintang dua. Sementara Endar menyandang bintang satu atau Brigjen.

Ali mengungkapkan, permintaan agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri berdasar pada keperluan pengembangan karir setiap pegawai negeri sipil yang ditugaskan di KPK.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.

“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” ujar Ali.

Baca juga: Singgung Anies dan Formula E, KPK Diminta Jelaskan SOP Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.

Listyo Sigit mengatakan, akan membahas rekomendasi Firli itu dan akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Iya memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.

Baca juga: KPK Sebut Hasil Rapat di Istana soal IPK Anjlok Jadi Bahan Evaluasi

Ditemui di KPK, Karyoto mengaku dirinya dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Jenderal polisi itu menyatakan siap jika akan dipanggil Dewas untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK.

Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.

KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.

Baca juga: Firli Bahuri Pulangkan Deputi dan Direktur KPK, Kapolri: Betul Ada Suratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com