Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 12:24 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.

Oleh karenanya, hakim meragukan pengakuan Putri soal menjadi korban pelecehan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam sidang.

Baca juga: Hakim: Sangat Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi jika Melihat Relasi Kuasa

Hakim mengatakan, pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai dan tidak diharapkan oleh korban. Sehingga, pada umumnya korban akan mengalami stres dan trauma mendalam setelah dilecehkan.

Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami kekerasan seksual.

Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah dan tidak terima karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.

Ketiga, bargaining atau penawaran yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang sendiri.

Baca juga: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi

Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.

Tahap terakhir yaitu acceptence atau penerimaan di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.

Dalam kasus ini, menurut hakim, Putri tak menunjukkan tanda-tanda mengalami stres atau trauma akibat pelecehan seksual.

Pasalnya, setelah mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), istri Ferdy Sambo itu justru memanggil Yosua untuk bicara berduaan di kamar selama 15 menit.

"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.

Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma akibat pelecehan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga memutuskan mengakhiri hidupnya.

Sementara, yang ditunjukkan Putri Candrawathi dalam kasus ini justru kebalikannya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com