JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Oleh karenanya, hakim meragukan pengakuan Putri soal menjadi korban pelecehan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam sidang.
Hakim mengatakan, pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai dan tidak diharapkan oleh korban. Sehingga, pada umumnya korban akan mengalami stres dan trauma mendalam setelah dilecehkan.
Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami kekerasan seksual.
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah dan tidak terima karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Ketiga, bargaining atau penawaran yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang sendiri.
Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Tahap terakhir yaitu acceptence atau penerimaan di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.
Dalam kasus ini, menurut hakim, Putri tak menunjukkan tanda-tanda mengalami stres atau trauma akibat pelecehan seksual.
Pasalnya, setelah mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), istri Ferdy Sambo itu justru memanggil Yosua untuk bicara berduaan di kamar selama 15 menit.
"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.
Sementara, yang ditunjukkan Putri Candrawathi dalam kasus ini justru kebalikannya.
"Sehingga, tidak masuk akal dari korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawati tersebut," tutur hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus Brigadir J.
Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/12240311/hakim-tak-ada-fakta-putri-candrawathi-stres-dan-trauma-akibat-dilecehkan