Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa mengatakan, saat ini ada dua tahapan yang dilakukan TNI-Polri dalam operasi pencarian terhadap Philips.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pencarian Pilot Susi Air Jadi Prioritas
Pertama, kata Saleh, dengan mengutamakan dialog. Mereka mendekati tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat buat mencari tahu keberadaan Philips.
"Langkah ini akan terus dievaluasi, sejauh mana keberhasilan dari dialog yang dilakukan," kata Saleh dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Cara kedua, kata Saleh, adalah dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum.
"Kedua, hard approve. Hard approve ini mencari dan melakukan penegakan hukum. Kalau dalam militer, operasi pembebasan," ujar Saleh.
Pendekatan dengan meminta bantuan kepada tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat sampai saat ini masih diutamakan.
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta TNI tak bertindak gegabah dalam upaya penyelamatan Philips.
TB Hasanuddin mengingatkan, saat ini yang sepenuhnya berwenang untuk mencari pilot tersebut adalah kepolisian.
TNI, kata dia, hanya bisa menunggu perintah dari Polri jika dibutuhkan untuk membantu mereka.
"Sekarang kalau soal ini, ya tanyakan ke Kapolri lah itu gimana itu pilot itu. Kan tanggung jawabnya dia," kata Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Menurut TB Hasanuddin, aturan menjamin keamanan di Papua berada di tangan kepolisian. Namun, menurut dia, butuh penguatan dari personel TNI.
Hanya saja, ia mengatakan, hingga kini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua.
Ia lantas mengusulkan dibuatkan peraturan presiden (perpres) agar TNI bisa segera bertindak di Papua.
"Dengan Perpresnya begini, nanti bisa dilihat, oh ya kita operasi teritorial. Dengan Perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen, atau dengan Perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya," kata TB Hasanuddin.
Baca juga: TB Hasanuddin Kritik Panglima yang Turunkan Syarat Masuk TNI
Namun, selama belum ada Perpres, Hasanuddin mengingatkan agar TNI tidak sembarangan melakukan operasi.
Sebab, menurut dia, keterlibatan TNI tanpa adanya payung hukum berupa Perpres malah memicu masalah baru.
"Harus ada, jangan sampai suatu saat seolah-olah prajurit TNI melakukan operasi tanpa perintah," ujar TB Hasanuddin.
"Begitu. Nanti lagi-lagi dikejar soal HAM, hak asasi manusia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.