Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Bharada E Sudah Lakukan Misi "Bunuh Diri", Patut Divonis Ringan

Kompas.com - 12/02/2023, 15:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai perlu mempertimbangkan pengorbanan salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), yang sudah melakukan misi "bunuh diri" dengan mengungkap skenario di balik kasus itu.

Apalagi Richard adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus itu. Di sisi lain, karier Richard di Polri juga terancam akibat perkara itu.

Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Lama-lama Tak Ada yang Mau Jadi Justice Collaborator

Menurut Reza, keberanian Richard dalam mengungkap skenario buat menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua patut dipuji dan diganjar dengan hukuman yang ringan.

Sebab jika Richard tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tak pernah terungkap.

"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik," ucap Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Reza mengatakan, perbuatan Richard yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo, dengan menembak Yosua tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jaksel

Akan tetapi, kata Reza, keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.

Selain itu, jika Richard dijatuhi hukuman penjara yang ringan atau maksimal 2 tahun penjara maka kariernya sebagai anggota Brimob Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja," papar Reza.

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat," lanjut Reza yang pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Richard Eliezer Selalu Yakin Apa Pun yang Terjadi, Cerita Tuhan Selalu Sempurna

Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: LPSK Soal Tuntutan Bharada E: Kita Bukan Bela Pembunuh, tapi Kepastian Hukum

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com